Apa itu Makar? Inilah Pengertian Makar dan Hukumannya

Tahun 2018 ini merupakan tahun yang cukup unik bagi Negara Indonesia karena cukup banyak kejadian-kejadian politik yang patut kita soroti salah satunya adalah saling tuding melakukan makar. Salah satu kasus yang lagi panas di penghujung pemilu 2019 ini adalah perang tagar di sosial media yang mana salah satu tagar tersebut dituding telah melakukan tindakan makar. Makar disini bisa berarti makar terhadap presiden maupun makar terhadap pemerintahan. Sebelum kita menilai suatu hal merupakan makar atau bukan, lebih baik kita mengetahui lebih lanjut dari pengertian makar itu sendiri. Berikut kami sampaikan beberapa pengertian makar menurut KBBI, ahli dan KUHP.


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) makar adalah:
1. tipu muslihat, akal busuk.
2. perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang
3. perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintahan yang sah

Menurut Dr. Mudzakir, SH., MH seorang ahli hukum pidana Universitas Isalam Indonesia (UII), makar adalah suatu tindakan yang membuat pemerintah tidak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai Undang-undang. Tindakan dimaksud menurut pasal 107 KUHP terdiri dari 4 macam yaitu tindakan makar terhadap pemerintah, wilayah, ideologi, dan terhadap Presiden atau Kepala Negara.

Dari sisi hukum pidana pengertian makar adalah bentuk kejahatan yang dapat mengganggu keamaan negara meliputi makar yang dilakukan kepada presiden dan wakil presiden, wilayah negara, dan pemerintahan seperti yang diatur dalam KUHP pasal 104, 106 dan 107. Suatu tindakan dapat disebut makar jika kejahatan ditujukan kepada pemimpin sebuah negara seperti presiden dan wakil presiden. Jika pelaku kejahatan tidak tahu atau tidak dengan sengaja menyerang pemimpin negara maka tindakannya tidak dapat disebut makar dan jatuh pada kejahatan biasa.

Dalam pasal 106 dijelaskan mengenai makar yang berhubungan dengan wilayah sebuah negara. Usaha untuk mengambil alih sebagian atau seluruh wilayah sebuah negara dan menjadikaannya di bawah pemerinah asing atau pemisahan sebagian wilayah sudah termasuk dalam perbuatan makar

Dalam pasal 107 dijelaskan mengenai makar yang dilakukan dengan cara menggulingkan pemerintahan yang sah. Tindakan ini dapat dikenai sanksi hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara pimpinan makar dapat dihukum pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Nah itulah beberapa pengertian makar. Semoga sobat memahaminya dan sobat bisa simpulkan suatu perkara itu masuk ke dalam tindakan makar atau tidak. Jangan lupa dishare ya agar makin banyak yang paham apa arti makar.

sumber:
https://kbbi.web.id/makar
http://www.definisimenurutparaahli.com/pengertian-makar/

Comments